(Devi – Depok)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perihal mengenai Pernikahan Poligami dalam ajaran agama Islam memang diperbolehkan sebagaimana Firman Allah swt dalam Quran Surat An-Nisa ayat 3 yang artinya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Namun pada bagian akhir ayat, ada kalimat yang menjadi sebuah ‘syarat’ dilakukannya Poligami di mana kalimat tersebut berbunyi “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Nilai-nilai yang terkandung dari ayat tersebut kemudian diadopsi ke dalam sebuah peraturan bernama Kompilasi Hukum Islam yang kemudian menjadi sebuah persyaratan sebagai berikut:
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disem buhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1)
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
- adanya pesetujuan isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
Jadi, peran IZIN DARI ISTRI PERTAMA menjadi sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang ingin berpoligami.
Lalu Bu Devi menanyakan, apakah kalau suami tetap menikah tanpa persetujuan istri maka akan dapat BUKU NIKAH RESMI dari KUA. Nah, dalam hal ini perlu kita lihat prosedur yang dilaksanakan. Kalau prosedur nikah di KUA dilaksanakan dengan “JUJUR”, yakni ketika mengisi formulir dari KUA tentang status pernikahan, Suaminya bu Devi menuliskan MENIKAH. Maka sudah Pegawai KUA akan menanyakan bukti persetujuan istri pertama. Apabila suami tidak bisa memberikan, maka pernikahan di KUA akan ditolak. Dan biasanya orang yang melakukan poligami akan melakukan Nikah Sirri (Tidak Tercatat). Namun apabila si Suami membuat dokumen palsu mengenai persetujuan istri untuk berpoligami, maka bukan tidak mungkin pernikahan tersebut akan tercatat oleh KUA dan mendapatkan Buku Nikah yang resmi.
Namun, Ibu Devi masih bisa melakukan pembelaan dengan melakukan langkah-langkah hukum yang diperbolehkan dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wallahu a’lam.
Konsultan Hukum
Saifullah, S.H.I., M.H.