(Umi – Bekasi)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada dasarnya pembagian harta waris tidak boleh ditunda-tunda, karena menyangkut hak ahli waris dalam harta tirkah (peninggalan). Harta Tirkah itu sejatinya adalah sebuah amanah dari pewaris kepada ahli warisnya untuk segera dibagikan agar ada nilai manfaatnya. Dalam hal menjalankan amanah Allah swt telah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (QS. An-Nisa : 58)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal : 27)
Namun, perlu diperhatikan juga, bahwa yang namanya pembagian harta waris bukan berarti harus segera dijual, bisa saja dengan menetapkan manfaat dari harta yang ditinggalkan, lalu ada kesepakatan bersama untuk menjualnya di waktu yang tepat, dengan harapan nilai jual yang lebih bagus.
Dalam perkara Ibu Umi di Bekasi, tidak dijelaskan berapa ahli waris yang ditinggalkan, jadi saya hanya akan fokus menjawab mengenai solusinya. Pertama, hal yang paling baik adalah seluruh ahli waris berbicara atau bermusyawarah dengan Kakak tertua, dengan harapan ada keputusan yang bisa diterima seluruh ahli waris.
Akan tetapi jika Kakak tertua tetap berpegang pada pendiriannya, bahkan berniat untuk tidak membagikan harta waris tersebut, maka solusi terakhir para ahli waris yang lain mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama.
Namun walaupun begitu, Saya mendoakan semoga perkara Ibu Umi di Bekasi bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah keluarga. Amiin ya mujiibas saailiin. Wallahu a’lam.
Konsultan Hukum
Saifullah, S.H.I., M.H.