Oleh: Fahmi Salim, Direktur Baitul Maqdis Institute dan Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat
MKI Media–Tanggal 15 Maret diperingati sebagai International Day to Combat Islamophobia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN) pada tahun 2022. Peringatan ini lahir dari kesadaran global bahwa kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam telah menjadi fenomena yang meluas di berbagai belahan dunia.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, makna peringatan ini menjadi semakin mendesak. Dunia menyaksikan berbagai krisis kemanusiaan dan geopolitik yang bersinggungan langsung dengan sentimen anti-Muslim—mulai dari tragedi kemanusiaan di Gaza, meningkatnya diskriminasi terhadap Muslim di India oleh kelompok nasionalis ekstrem, hingga meningkatnya serangan terhadap masjid dan simbol Islam di sejumlah negara Barat.
Dalam konteks ini, Islamofobia tidak lagi sekadar prasangka sosial. Ia telah berkembang menjadi fenomena politik dan struktural yang dapat memicu kekerasan sistemik terhadap komunitas Muslim.
Karena itu, Hari Internasional Memerangi Islamofobia perlu dibaca bukan sekadar simbol tahunan, tetapi sebagai momentum moral dan politik untuk membangun kesadaran global terhadap bahaya kebencian berbasis agama.
Dari Prasangka ke Dehumanisasi
Islamofobia sering dimulai dari stereotip: anggapan bahwa Islam identik dengan kekerasan, bahwa Muslim merupakan ancaman keamanan, atau bahwa simbol-simbol Islam adalah tanda radikalisme. Narasi semacam ini terus direproduksi dalam wacana politik, media, dan bahkan kebijakan publik di sejumlah negara.
Masalahnya, stereotip tersebut dengan mudah berkembang menjadi proses dehumanisasi. Ketika sebuah komunitas terus-menerus digambarkan sebagai ancaman, maka kekerasan terhadap mereka dapat dianggap wajar atau bahkan dibenarkan.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak tragedi kemanusiaan besar diawali oleh proses dehumanisasi seperti ini. Oleh karena itu, memerangi Islamofobia bukan hanya persoalan perlindungan minoritas agama, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan universal.
Islamofobia dan Stabilitas Global
Islamofobia juga memiliki implikasi geopolitik yang signifikan. Dunia saat ini dihuni oleh hampir dua miliar umat Islam yang tersebar di berbagai kawasan. Ketika komunitas sebesar ini merasa dimarginalkan atau distigmatisasi secara sistemik, dampaknya tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga politik dan keamanan.
Polarisasi berbasis identitas agama dapat memperdalam konflik, memperkuat narasi ekstremisme, dan memperburuk ketegangan antarperadaban. Karena itu, memerangi Islamofobia sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas global.
Dalam dunia yang semakin saling terhubung, kebencian terhadap satu kelompok agama di suatu tempat dapat dengan cepat memicu resonansi emosional dan politik di tempat lain.
Penutupan Masjid Al-Aqsa: Pelanggaran Hak Beragama
Situasi yang memperlihatkan wajah nyata Islamofobia struktural dapat dilihat dalam kebijakan penutupan akses umat Islam ke Masjid Al-Aqsa oleh otoritas Israel sejak 28 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan dengan dalih keamanan setelah eskalasi konflik regional dan serangan mematikan terhadap Iran yang menewaskan pemimpin tertingginya, Ali Khamenei. Namun kebijakan tersebut berdampak langsung pada jutaan umat Islam yang kehilangan akses untuk beribadah di salah satu tempat paling suci dalam Islam.
Sebagai situs suci ketiga bagi umat Islam setelah Makkah dan Madinah, Masjid Al-Aqsa memiliki kedudukan spiritual yang sangat tinggi. Menutup akses umat Islam untuk beribadah di tempat ini—terutama pada bulan Ramadan ketika umat Muslim melaksanakan ibadah tarawih dan i’tikaf—merupakan bentuk diskriminasi serius terhadap kebebasan beragama.
Tindakan semacam ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin kebebasan beribadah.
Peran Strategis Indonesia
Dalam konteks inilah peran Indonesia menjadi sangat penting. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan sebagai negara yang memiliki pengalaman panjang dalam mengelola keragaman agama, Indonesia memiliki kredibilitas moral untuk memimpin upaya global melawan Islamofobia.
Lebih jauh lagi, posisi Indonesia di United Nations Human Rights Council memberikan peluang strategis bagi diplomasi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih proaktif.
Indonesia dapat mengambil inisiatif untuk memimpin “orkestra global” dalam memerangi Islamofobia, dengan menggalang dukungan negara-negara anggota PBB untuk memperkuat komitmen internasional melawan diskriminasi berbasis agama.
Peran kepemimpinan ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret.
Pertama, mendorong penguatan resolusi global yang secara tegas mengutuk Islamofobia sebagai bentuk diskriminasi agama yang tidak dapat ditoleransi.
Kedua, mengusulkan mekanisme pemantauan internasional terhadap praktik Islamofobia, baik dalam bentuk kebijakan negara, ujaran kebencian, maupun kekerasan terhadap komunitas Muslim.
Ketiga, mendorong afirmasi prinsip bahwa Islamofobia merupakan tindakan yang harus dapat dikriminalkan, baik dalam skala global maupun melalui legislasi nasional di negara-negara anggota PBB.
Mendorong Aksi Dunia Islam
Selain peran Indonesia, organisasi dunia Islam juga perlu bergerak cepat dan terkoordinasi. Organisation of Islamic Cooperation dan Muslim World League harus mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas untuk menekan komunitas internasional agar menghentikan praktik diskriminasi terhadap umat Islam.
Dalam konteks penutupan Masjid Al-Aqsa, tekanan diplomatik perlu diarahkan kepada pemerintah Israel dan sekutunya, termasuk United States, agar segera membuka kembali akses bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah Ramadan, termasuk tarawih, i’tikaf, dan shalat Idul Fitri di kawasan suci tersebut.
Akses beribadah di tempat suci tidak boleh dijadikan alat politik atau keamanan yang diskriminatif.
Melampaui Simbol
Pada akhirnya, peringatan Hari Internasional Memerangi Islamofobia mengingatkan dunia bahwa perjuangan melawan kebencian berbasis agama masih jauh dari selesai.
Memerangi Islamofobia bukan sekadar membela umat Islam. Ia adalah bagian dari upaya menjaga martabat manusia dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan universal.
Ketika kebencian terhadap satu komunitas dibiarkan tumbuh, yang terancam bukan hanya kelompok tersebut, tetapi juga masa depan peradaban manusia secara keseluruhan.
Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, kepemimpinan moral dan politik dari negara-negara seperti Indonesia sangat dibutuhkan agar komunitas internasional mampu bergerak bersama—bukan hanya untuk mengutuk Islamofobia, tetapi juga untuk mencegah dan mengakhirinya. Wallahu a’lam.
Jakarta, 15 Maret 2026