Oleh : Fahmi Salim, Direktur Baitul Maqdis Institute – Majelis Tabligh PP Muhammadiyah

MKI Media–Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 ini kembali menyadarkan kita bahwa krisis ekologis di Indonesia telah memasuki fase genting.

Wilayah yang selama ini dikenal memiliki hutan luas dan kawasan konservasi ternyata tidak mampu menahan curah hujan ekstrem yang turun berhari-hari. Akibatnya, rumah hanyut, sawah tenggelam, jembatan putus, dan ribuan warga mengungsi.

Di tengah situasi ini, Presiden Prabowo Subianto meminta sekolah-sekolah menambah silabus tentang kesadaran menjaga hutan. Seruan tersebut tepat—bahkan mendesak—karena akar dari bencana ekologis kita bukan sekadar fenomena alam, melainkan perilaku manusia yang merusak lingkungan. Namun penambahan silabus saja tidak cukup. Ia harus diikuti dengan perbaikan tata kelola lingkungan dan pembenahan moral ekologis bangsa.

Hujan Ekstrem Bukan Satu-satunya Penyebab

Secara meteorologis, curah hujan yang sangat tinggi di Sumatra bagian utara dan barat dipicu kombinasi fenomena global: La Niña, pemanasan Samudra Hindia, serta pergeseran Intertropical Convergence Zone (ITCZ). Kondisi ini menyebabkan pembentukan awan cumulonimbus yang terus-menerus, sehingga hujan deras turun tanpa henti.

Namun faktor alam bukan penyebab tunggal. Banjir bandang menjadi begitu destruktif karena daya dukung ekologis kita telah melemah. Banyak daerah hulu yang dulu berhutan kini berubah menjadi: Perkebunan sawit dan kebun campuran, Area tambang dan galian C, Permukiman baru di lereng bukit, Lahan terbuka yang mengikis kemampuan tanah menyerap air.

Sungai-sungai dangkal akibat sedimentasi, sementara tata ruang pada banyak daerah tidak lagi mematuhi kaidah konservasi. Ketika hujan ekstrem bertemu lanskap yang telah rusak, bencana besar pun tak terhindarkan. Ini yang oleh para ahli disebut bencana ekologis—bukan semata-mata bencana alam.

Pendidikan Lingkungan: Penting, tapi Tidak Cukup

Seruan Presiden agar sekolah menambah silabus kesadaran menjaga hutan patut diapresiasi. Pendidikan lingkungan pada generasi muda diharapkan dapat membangun budaya ekologis sejak dini, menguatkan rasa memiliki terhadap hutan dan Sungai, mengurangi perilaku merusak alam pada generasi berikutnya.

Namun pembelajaran di kelas tidak akan efektif tanpa konsistensi kebijakan di lapangan oleh para pemegang kebijakan. Kurikulum sekolah harus bersanding dengan:

  1. Penegakan hukum yang tegas terhadap pembalak liar, mafia tanah, dan pertambangan ilegal.
  2. Rehabilitasi besar-besaran daerah aliran sungai dan kawasan hulu.
  3. Pengendalian tata ruang yang benar-benar dijalankan, bukan hanya dokumen formal.
  4. Kolaborasi dengan masyarakat adat, penjaga alam paling konsisten di Nusantara.

Dengan kata lain, pendidikan adalah fondasi. Tetapi ekosistem yang sehat membutuhkan bangunan kebijakan yang kokoh di atasnya.

Solusi Ekologis Berbasis Nilai Islam

Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, sehingga nilai-nilai Islam seharusnya menjadi kompas moral dalam persoalan lingkungan. Alquran memberikan landasan moral yang sangat kuat untuk menjaga alam.

Pertama, kerusakan ekologis adalah akibat ulah manusia. Alquran Surah Ar-Rum: 41 menegaskan: “Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia.” Pesan ini relevan ketika deforestasi, tambang ilegal, dan perusakan DAS menyebabkan banjir berulang dan menyebabkan kerugian nyawa manusia dan materil.

Kedua, Islam melarang eksploitasi melampaui batas. Memang benar Allah menyatakan, dalam QS. Al-Mulk: 15, Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. Ayat ini menegaskan: bumi untuk dimanfaatkan, tapi bukan dirusak.

Alquran Surah Al-A’raf: 56 mengingatkan: “Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” Peringatan langsung terhadap bahaya deforestasi, dan eksploitasi berlebihan.

Ketiga, alam adalah amanah, bukan objek keserakahan. Konsep khalīfah fil ard mengajarkan manusia sebagai penjaga bumi sekaligus pengelola kemanfaatannya dan regulator untuk keseimbangan alam, bukan menjadi perusak dan predator lingkungan hidup.

Keempat, Nabi Muhammad SAW menempatkan penanaman pohon sebagai amal jariyah. Beliau bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) Nabi juga melarang: menebang pohon tanpa manfaat, mencemari air, merusak tanah. Ekologi dalam Islam bukan teori kosong, melainkan ibadah sosial sekaligus pengabdian ekologis.

 

Membangun Generasi Hijau Indonesia

Silabus pendidikan menjaga hutan yang diminta presiden perlu diperkaya dengan perspektif tauhid—bahwa merusak lingkungan bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mengkhianati amanah Allah. Alquran menegaskan, Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Q.S. Al-Anfal: 27)

Berkhianat kepada Allah SWT berarti perbuatan dosa. Perbuatan dosa manusia kepada alam lingkungan hidup dan melanggar kemuliaannya akan berkonsekuensi turunnya azab yang umumnya dibayar langsung di dunia dengan aneka bencana ekologis yang merenggut nyawa, mata pencaharian dan kehancuran infrastruktur dasar manusia itu sendiri.

Pembelajaran ekologi berbasis tauhid ini sebaiknya tidak di ruang-ruang kelas, tetapi berbasis praktik, misalnya: Adopsi pohon di sekolah, Program “patroli sampah”, Kunjungan lapangan ke hutan konservasi, Pengetahuan tentang bencana ekologis loKal, dan Projek membuat peta kerusakan lingkungan di daerah masing-masing.

Generasi muda harus mengenal dan menyayangi lingkungan bukan melalui gambar di buku atau video yotube, tetapi melalui interaksi langsung dengan alam—yang membuat mereka mencintai, menjaga, dan memperjuangkan keberlangsungannya.

Menata Ulang Hubungan Kita dengan Alam

Krisis ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah peringatan bahwa kita tidak bisa lagi menunda pembenahan tata kelola lingkungan. Penambahan silabus menjaga hutan adalah langkah maju, tetapi harus menjadi bagian dari transformasi yang lebih besar: membangun peradaban yang menghormati alam.

Jika langkah-langkah radikal di atas diejek dengan istilah ‘wahabi lingkungan’, ya sudah saatnya mendesak Pemerintah Presiden Prabowo untuk menjadi ‘wahabi’ minimal dalam konservasi alam dan ikhtiar menghindari bencana ekologis. Sebab, Alquran telah memberi peringatan. Sunnah Rasul telah memberi panduan. Sains sudah memberikan data. Bencana telah menunjukkan akibatnya. Kini saatnya kita berubah jadi ‘wahabi lingkungan’.

Menjaga hutan bukan hanya menjaga pohon. Menjaga hutan adalah menjaga masa depan Indonesia.

Jakarta, 1 Desember 2025

sumber:

Bencana Ekologis di Indonesia, Wahabi Lingkungan, dan Tugas Bersama | Republika Online