Jakarta-MKI Media. Palestina selalu menjadi prioritas perhatian utama bagi Indonesia.  Palestina dan Indonesia memiliki ikatan historis yang sangat panjang, bahkan sebelum Indonesia merdeka dan masih dikenal dengan sebutan Nusantara.  Tak bisa dipungkiri bahwa Palestina memiliki andil dalam lahirnya Negara Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 1944, Palestina melalui mufti agung Syaikh Muhammad Amin Al Husaini memberikan dukungannya untuk kemerdekaan bangsa Indonesia serta mengajak negara-negara Timur Tengah untuk melakukan hal serupa. Ini menjadi awal dari dukungan berupa pengakuan kemerdekaan bagi Indonesia oleh Negara-negara Timur Tengah  pada 22 Maret 1946.

Kenyataan bahwa Indonesia adalah negara muslim terbesar, takkan bisa mengabaikan berbagai ancaman terhadap Masjid Al-Aqsa yang berada di bumi para nabi ini.  Pemerintah Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) pada 6-7 Maret 2016 yang menegasakan dukungan penuh terhadap Palestina sebagaimana tertuang dalam Resolusi dan Deklarasi Jakarta.  Resolusi menegaskan kembali posisi, prinsip dan komitmen perlindungan dan pembelaaan terhadap Palestina dan Al-Quds Al-Sharif yang seiring dan sejalan dengan kehendak rakyat Palestina. Sementara Deklarasi Jakarta berisi tentang inisiatif Indonesia yang memuat rencana aksi konkret meneguhkan kemerdekaan Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Lebih daripada itu, negara ini berdiri dengan semangat perlawanan terhadap penjajahan. Pancasila serta pembukaan Undang-undang 1945 Republik Indonesia secara tegas meneguhkan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab serta penghapusan segala bentuk penjajahan adalah amanat yang menjiwai segenap bangsa.

Perlawanan terhadap penjajahan adalah hak yang melekat pada bangsa Palestina sejak dimulainya penjajahan Israel 1948. Hak ini semakin dikuatkan dengan deretan pelanggaran zionis Israel terhadap bangsa Palestina; mulai dari invasi harian ke Masjidil Aqsa, blokade Gaza sejak 17 tahun lalu, perampokan tanah dan pembangunan pemukiman ilegal, teror pemukim ilegal terhadap warga Tepi Barat, hak-hak pengungsi yang terabaikan, hingga penahanan administratif tanpa pengadilan.

Para pejuang Palestina menggunakan hak perlawanan tersebut untuk mengakhiri pelanggaran Israel di Al-Aqsha, blokade di Gaza, serta memperjuangkan pembebasan tawanan Palestina di penjara-penjara Israel. Perjuangan itu dilakukan dalam operasi Thuufanul Aqsa pada Sabtu (7/10/2023). Para pejuang berhasil menembus tembok blokade dan bahkan membongkar mitos militer Israel yang konon tak terkalahkan.

Namun, kelemahan dan jiwa pengecut penjajah Zionis Israel menghadapi perlawanan Palestina ini, menjadikan mereka malah menyasar rakyat sipil dengan bombardir rudal yang menghancurkan rumah-rumah penduduk dan infrastruktur publik serta menelan korban jiwa. Hingga Sabtu siang (14/10) waktu Gaza, 724 anak-anak dan 458 perempuan syahid dari total  2.215 syuhada. Sementara, korban luka mencapai 8.714, 2.450 anak-anak dan 1.536 perempuan.

Kejahatan perang oleh Zionis Israel ini berlanjut dengan blokade total terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Zionis Israel memutus pasokan listrik, sumber air, hingga bahan bakar. Blokade tersebut membuat rumah sakit di Gaza tidak bisa beroperasi secara maksimal lantaran tidak ada pasokan listrik. Ditambah warga Gaza harus menghadapi krisis pangan dan air di tengah kemarau.

Setelah semua kejahatan perang itu, pada hari ketujuh Thuufanul Aqsa, penjajah Israel memaksa penduduk Jalur Gaza utara untuk mengungsi ke Lembah Gaza selatan. Zionis Israel melancarkan perang psikologis dengan mengirim 300 ribu tentara ke perbatasan Gaza. Rakyat Gaza menolak dengan tegas karena dianggap sebagai upaya Nakba Jilid II.  Mereka memilih bertahan di tengah kondisi sulit dan tidak akan meninggalkan Tanah Air mereka.

Mencermati, melihat dan menindaklanjuti perkembangan tersebut diatas, maka Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis (KIBBM) menyerukan:

  1. Kepada rakyat Palestina agar tetap tegar dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya dengan Al-Quds sebagai ibukota; menolak propaganda penjajah yang menginginkan Nakba jilid II dengan cara yang tidak berperikemanusisaan yaitu memblokade Gaza dari segala kebutuhan dasar hidup mereka, lalu memaksakan mereka untuk meninggalkan lagi tanah, rumah dan harta benda di dalamnya.
  2. Kepada penjajah Zionis Israel untuk berhenti menampakkan sikap pengecut dengan menjadikan jutaan rakyat Palestina di Gaza sebagai sasaran perang dengan tembakan rudal ke area-area sipil. Penjajah Israel tidak punya hak untuk memblokade rakyat Palestina dengan menghalangi hak-hak mendasar hidup dari pasokan air, pangan dan energi. Oleh karena itu menuntut para pemimpin dunia dan pemangku kebijakan internasional bertanggung jawab untuk menghentikan pembantaian tidak berperikemanusiaan ini.
  3. Kepada umat Islam di seluruh dunia untuk tidak berhenti ikut berjuang semaksimal kemampuan untuk memberikan tekanan, sokongan, mendoakan, mengangkat isu, menguatkan opini pembelaan serta melakukan aksi solidaritas dan bantuan kemanusiaan; demi sebuah kewajiban menjaga tanah wakaf umat Islam Masjid Al Aqsha dan menunjukkan solidaritas serta kesetiaan terhadap darah serta air mata Palestina yang telah tumpah untuk menjaga masjid Al-Aqsha, bumi Isra Rasulullah ﷺ.
  4. Kepada para pemimpin dunia Islam menyerukan untuk menggunakan amanah kekuasaan yang Allah ﷻ titipkan untuk mengeluarkan kebijakan yang membantu perjuangan kemerdekaan Palestina dengan Ibukotanya Al-Quds melalaui forum-forum internasional dan Mendesak untuk memberikan tekanan politik dan kekuasaan serta segera mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk menyelamatkan rakyat Gaza yang terblokade dan terputus hak-hak asasinya.
  5. Kepada Amerika, negara-negara Eropa atau negara manapun yang mengambil sikap mendukung Israel, agar berhenti bersikap standar ganda (munafik) dengan bersuara lantang saat Israel mendapat serangan, namun diam membisu saat Israel mempertontonkan pelanggaran terhadap kesepakatan internasional. Bahkan melalui media-media pro Israel membuat serta ikut menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap pejuang Palestina.
  6. Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mewujudkan sikap-sikap kongkretnya yang selama ini telah dinyatakan dalam berbagai forum di dalam dan luar negeri, menjadi aksi yang lebih pro aktif, strategis dan sejalan dengan arah perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
  7. Kepada pegiat media massa dan media sosial untuk senentiasa menyebarluaskan pembelaan terhadap Masjid Al Aqsha dan rakyat Palestina serta memberitakan kebenaran utuh, tidak memanipulasi fakta atau pun menggiring opini sesat terkait apa yang terjadi di Jalur Gaza.
  8. Kepada masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersiaga dan tidak lalai dalam kewajiban solidaritas terhadap rakyat Palestina dengan terus mengikuti perkembangan, menyebarkan informasi yang benar, menangkal opini sesat yang mengkhianati spirit konstitusi untuk melawan penjajahan dengan cakupan media apapun.

Jakarta, 15 Oktober 2023